Critical View On International Charity and How To Be More Beneficial

Critical View On International Charity and How To Be More Beneficial

Admin LPPM_2 Juli 21, 2022 Kegiatan LPPM, Kegiatan UNISBA, Pusat Kajian Asia Pasifik dan Timur Tengah

Pusat Kajian Asia Pasifik & Timur tengah LPPM UNISBA pada hari ini kamis, 21 Juli 2022 menyelenggarakan Webinar “Critical View On International Charity and How To Be More Beneficial”

Kegiatan ini dibuka melalui sambutan dari Ketua LPPM UNISBA Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum yang disampaikan dalam bahasa inggris beliau menyampaikan pada kesempatan yang khusus ini kita menghadirkan pembicara dari International expert in Islamic Law, Islamic Banking and Finance, University of Karabuk (UNIKA) Prof. Dr. Saim Kayadibi, dan dari Independent Commissioner, PT Bank BTPN Syariah yaitu Dewie Pelitawati Risan, S.H., M.H dengan dimana  hari ini tengah terjadi penyalahgunaan pengelolaan uang charity digunakan untuk kepentingan sendiri dan golongan bahkan untuk teroris dan kegiatan ini di moderatori oleh Kepala Pusat Kajian Asia Pasifik & Timur Tengah Dr. Thyazen Abdo Hizam Alhakimi, M.Si.

 Pemaparan pertama disampaikan Dewie Pelitawati Risan, S.H., M.H dari Independent Commissioner, PT Bank BTPN Syariah beliau memperkenalkan GRC yaitu Governance risk management compliance (GRC) adalah suatu istilah yang memayungi pendekatan suatu organisasi terhadap tiga bidang, yaitu tata kelola perusahaan, manajemen risiko korporasi, dan kepatuhan terhadap peraturan. Beliau menyampaikan dari World Giving Index 2021 (WGI) dari Inggri menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara yang paling dermawan 80% dari penduduk Indonesia adalah donatur bagi penduduk lain, selanjutnya karakter warga Indonesia dilatarbelakangi dari sisi “religion” dari berbagai agama di Indonesia dengan Volunteering Rate 3 kali dari negara-negara di dunia.

Donasi warga Indonesia mencapai hampir 15 Triliun pada tahun 2021 dengan potensi dana philantrophy 200 Triliun pada masa pandemi donasi melalui online ini naik hingga 72% diantaranya melalui kitabisa.com, wecare.id dan melalui situs lainnya dengan online memudahkan donasi dimanapun dan kapanpun. Melalui Asian Development Bank (ADB)  pun menjelaskan bahwa penduduk indonesia masih berada di garis kemiskininan sekitar 26 juta penduduk Indonesia atau sekitar 10 % juga bisa juga melalui nilai gaji perhari yaitu masih dibawah 2 dolar perhari.

Bu Dewie menyampaikan kenapa Indonesia dengan kedermawanan yang tinggi tapi masih besar jumlah orang miskin diantaranya adalah management yang kurang baik dari lembaga yang menerima dana sosial (moral hazard, fraud), selain itu pemerataan yang kurang dalam memberikan dana tersebut tidak merata di Indonesia dan juga “hanya memberikan ikan yang seharusnya memberikan kail”. Lalu apa yang harus diperbaiki oleh lembaga pengelola dana ini kembali kepada tujuan yang benar jangan sampai digunakan untuk kepentingan partai dibelakang lembaga-lembaga tersebut. Disamping itu sudah ada Undang-Undang yang mengatur meskipun ada yang menganggap UU telah usang, berikutnya lembaga tersebut harus diskusi Ethics and Compliance juga harus memiliki code of conduct sehingga tidak ada conflict of interest. Selanjutnya lembaga pengelola dana sosial harus memiliki SOP yang tepat sesuai source of funds jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentiangan tertentu.

Disamping donatur memiliki hak untuk mengetahui pengelola dana sosial tersebut yang tertuang dalam “The Donor Bill of Right” diantaranya donatur berhak untuk mengetahui kemana dana digunakan, bagaimana lembaga mendapat rekognisi, tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, berhak mengetahui siapa karyawan dan pendirinya, dan bisa minta laporan keuangan dari lembaga pengelola dana sosial tersebut dan donatur dapat minta jaminan agar lembaga tersebut melakukan dengan jujur dan adil, auditable dan sustainable.

Disamping itu peran pemerintah adalah sebagai regulator yang mana yayasan berada dibawah kementerian hukum dan HAM.

Pemaparan kedua disampaikan Prof. Dr. Saim Kayadibi beliau adalah International Expert in Islamic Law, Islamic Banking and Finance, University of Karabuk (UNIKA) Turkiye, beliau juga mengajar di Malaysia. Beliau sudah menulis lebih dari 300 artikel dari berbagai jurnal dalam berbagai topik keuangan dan perbankan islam.

Beliau menjelaskan beberapa macam Charity tentunya yang wajib adalah zakat sebagai rukun islam yang termasuk dalam 5 pilar dan selanjutnya infaq dan shadaqah adalah Charity selain zakat. Zakat sendiri juga memiliki macam selain zakat fitrah juga terdapat zakat maal, bahkan Charity juga selain diberikan kepada manusia juga diberikan kepada makhluk Allah lainnya seperti kucing seperti halnya Abu Hurairah. Demikian indahnya Islam mengajarkan bagaimana aktivitas Charity.

Surat At Taubah ayat 60 menjelaskan 8 golongan asnaf yang mana mereka yang berhak menerima dana zakat ini bisa kepada orang miskin bahkan sampai kepada orang yang berhutang, tidak hanya quran juga hadits Rasulullah SAW agar orang-orang yang beriman diperintahkan secara tegas untuk menginfaqan hartanya. Beliau menyampaikan tingginya nilainya shadaqah yaitu sebagai jaminan doa terkabul. Bagimana Rasulullah SAW memberikan contohnya sampai setiap harta yang dimiliki dishadaqahkan bahkan perutnya diganjal oleh batu demikian bagaimana memberikan contoh. Charity menjadi kebaikan dalam mengatasi persoalan termasuk persoalan Covid-19 di Turki dan menjawab dalam persoalan kebutuhan biaya perseorangan dan rumah sakit, juga bagaimana dana sosial dapat membantu lebih 5 juta pendatang/imigran diantaranya dari iran, syiria dan lainnya, seperti itu sebaiknya dana sosial dapat digunakan selain keperluan didalam negara juga dapat membantu warga negara lain. Di dunia saat ini setidaknya 50 negara muslim dan ini seharusnya menjadi kebaikan bagi dunia untuk menjadi dakwah bagi dunia.

Sesi terakhir adalah tanya jawab yang dilakukan diantaranya pertanyaan adalah bapak Diki Rahman dari LPPM UNISBA yang juga berharap bahwa agar tidak terulang lagi lembaga pengelola dana sosial tidak disalahgunakan. Regulator pengatur dana zakat adalah BAZNAS yang juga melakukan pengumpulan dana demikian dijelaskan oleh ibu Dewie Pelitawati Risan, S.H., M.H, beliau juga menjelaskan bahwa penyelahgunaan dana dapat dipidanakan dan yayasan bermasalah dapat diminta kepada kejaksaaan untuk dapat diaudit.

Profil lembaga sosial diharapkan pemerintah dapat menetepakan lembaga yang amanah dan dipercaya sehingga tidak ada penyalahgunaan.

Kegiatan ini dapat disimak pada channel youtube dengan link berikut https://www.youtube.com/watch?v=KBeMVGoW4MI

Komentar

Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /var/www/html/wp-includes/functions.php on line 5581

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.