Komite Etik Penelitian bidang Kesehatan
Komisi Etik Penelitian Bidang Kesehatan merupakan salah satu bidang etik penelitian yang di bentuk oleh Universitas Islam Bandung untuk memitigasi risiko terkait penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses pelaksanaan penelitian di bidang Kesehatan. Dengan demikian, proses penelitian dapat terlaksana dengan baik, berbasis pada integritas dan etika serta menjamin keselamatan seluruh makhluk hidup yang terlibat di dalamnya. Kami melayani pengajuan permohonan surat kelaikan etik (ethical clearance) dari para peneliti, baik dari kalangan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, maupun umum. Kantor Komisi Etik Penelitian berada di LPPM Unisba, Gedung LPPM Unisba Lantai 2, Jl. Hariangbanga No. 4-6 Bandung.
Informasi penting:
-
- Usulan Ethical Clearance (EC) hanya dapat diajukan SEBELUM pelaksanaan penelitian
- Bagi peneliti yang berusia dibawah 18 tahun, pengajuan Ethical Clearance (EC) dilakukan oleh pembimbing
- Panduan Klirens Etik Riset Kesehatan (dapat diunduh di sini)
- Pedoman dan Standar Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (dapat diunduh di sini)
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kepkunisba@gmail.com
Dokumen yang perlu disiapkan untuk diunggah adalah sebagai berikut:
-
- Curriculum Vitae Peneliti
- Proposal/Protokol yang Sudah Disahkan Pembimbing/Lembaga
- Formulir Pengajuan Etik Penelitian untuk Uji Klinis (dapat diunduh di sini)
- Formulir Pengajuan Etik Penelitian untuk Hewan Coba (dapat diunduh di sini)
- Formulir Pengajuan Etik Penelitian untuk Non Uji Klinis (dapat diunduh di sini)
- Surat Permohonan Ethical Clearance untuk riset Dosen (dapat diunduh di sini)
- Surat Permohonan Ethical Clearance untuk riset Mahasiswa (dapat diunduh di sini)
- Surat pengantar Permohonan Amandemen Protokol Penelitian (dapat diunduh di sini)
- Form Permohonan Amandemen Protokol Penelitian (dapat diunduh di sini)
- Protocol Assesment Form (dapat diunduh di sini)
Prosedur pengajuan :
-
- Mengirimkan email ke kepkunisba@gmail.com