Inovasi Pengelolaan Keuangan Desa: “Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi”
LPPM UNISBA – Pengelolaan keuangan desa memiliki peranan krusial dalam memastikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal. Desa sebagai unit pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk mengelola anggaran dengan efisien dan transparan agar dapat menjawab kebutuhan masyarakatnya. Dalam konteks ini, inovasi di bidang pengelolaan keuangan desa menjadi sebuah alternatif yang perlu dieksplorasi lebih lanjut. Pada proses implementasinya, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh pemerintah desa dalam mengelola keuangan. Tantangan tersebut meliputi kompleksitas struktur keuangan desa, keterbatasan sumber daya manusia, dan tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas. Dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan pendekatan inovatif yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa.
Jika dikontekstualkan dengan kondisi saat ini, perkembangan teknologi informasi memberikan peluang besar untuk mengatasi beberapa kendala dalam pengelolaan keuangan desa. Pemanfaatan perangkat lunak, sistem informasi, dan platform digital dapat membantu otomatisasi proses, mengurangi potensi kesalahan, dan meningkatkan aksesibilitas informasi keuangan. Oleh karena itu, webinar ini akan membahas bagaimana inovasi yang dapat dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa.
Menyoroti keberlanjutan inovasi menjadi aspek penting dalam webinar ini. Dengan mengevaluasi keberlanjutan inovasi dalam pengelolaan keuangan desa, beberapa yang harus diperhatikan antara lain:
- Bisnis, menyediakan dan menjual produk lokal di desa untuk menciptakan peningkatan keuangan desa
- Tata Kelola, pengelola keuangan desa harus memiliki sikap profesionalisme. Baik itu saat menjalankan usaha desa secara mandiri maupun pada saat bekerja sama dengan mitra
- Pemilik, masyarakat desa harus menjadi bagian dari masyarakat koperasi yang nantinya akan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli desa
Dalam konteks PAD, pendapatan desa dapat masuk melalui berbagai sumber, diantaranya melalui retribusi dan pajak. Kedua sumber tersebut harus dilaksanakan oleh pemerintah desa secara transparansi dan akuntabilitas, serta mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan kedalam digitalisasi desa sesuai dengan Keputusan Presiden No 3 Tahun 2021 Tentang Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.***
Komentar
Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /var/www/html/wp-includes/functions.php on line 5581