Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi Kehidupan Umat Manusia

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi Kehidupan Umat Manusia

Admin LPPM_2 April 7, 2022 Kegiatan LPPM, Kegiatan UNISBA, Pusat Kajian Asia Pasifik dan Timur Tengah, Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan, Pusat Pengembangan dan Pelayanan Kekayaan Intelektual

Kamis, 7 April 2022 LPPM Unisba mengadakan Webinar Kolaborasi Pusat Kajian bertema “Hak Pencipta Buku Ulama Nusantara dan Arsitektur Masjid, antara Komersial dan Kemanfaatannya bagi Umat Manusia”. Acara webinar ini di buka oleh Rektor Universitas Islam Bandung Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. dan di hadiri oleh peserta dari lingkungan Unisba dan masyarakat umum.

Dalam acara webinar ini ada 3 pemateri yang sangat berkompeten dibidangnya, yakni

  1. Dr. (H.C) H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D. (Gubernur Provinsi Jawa Barat)
  2. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H. (Guru Besar Universitas Indonesia – Pakar Hukum Kekayaan Intelektual)
  3. Miftah Wibowo, Lc. (Peneliti Sejarah Kitab Klasik Ulama Nusantara – Mahasiswa Pascasarjana Unversitas Al-Azhar, Kairo)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menjadi salah seorang narasumber membeberkan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi sebuah karya yang diciptakan. Ridwan Kamil mengatakan, hak intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

“Semua produk yang bisa dirasakan manfaatnya bagi kehidupan kita, merupakan kekayaan intelektual,” kata Ridwan Kamil saat menjadi pemateri pada acara Webinar LPPM-Unisba dengan tajuk ‘Hak Pencipta Buku Ulama Nusantara dan Arsitektur Masjid, Antara Karya Komersial dan Kemanfaatannya bagi Umat Manusia’ via Zoom di Kota Bandung, Kamis (7/4/2022).

Ridwan Kamil menyebutkan bahwa hak kekayaan intelektual biasanya bermasalah pada benda yang mudah direproduksi.
“Yang saya tahu kekayaan intelektual banyak bermasalahnya di benda-benda yang mudah di reproduksi,” tuturnya.

Ridwan Kamil berbagi kisahnya saat ada UMKM yang ingin berkolaborasi dengan dirinya sebagai desainer dan yang bagian produksi adalah UMKM itu sendiri.

“Saat ada UMKM yang seperti ini ‘pak Ridwan supaya merek kita laku boleh gak kita kolaborasi, imajinasi desainnya dari pak Ridwan, kita yang produksi, tapi kami nanti cantumkan bahwa produk baju koko ini adalah disebut Kamil Series,” ucapnya.

Dalam dunia arsitektur, lanjut Ridwan Kamil, hak kekayaan intelektual itu lebih kepada masalah pengakuan siapa arsitek dari bangunan yang sedang atau sudah dikerjakan.

Terlebih, dalam mendesain masjid-masjid, Ridwan Kamil mendedikasikan karyanya itu untuk berdakwah dan kepentingan umat manusia, khususnya umat Islam. “Itu akan mendapatkan penghormatan sejarah dalam catatannya sebagai penghargaan atas karya yang telah kita buat. Ini juga sebagai jalan dakwah saya sebagai arsitek,” ungkapnya.

Sementara itu, Rektor Unisba Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tentang ilmu yang bermanfaat, pada periode awal sebelum adanya ketentuan awal tentang hak cipta, para pandai cerdik muslim sangat bangga jika karyanya dipakai oleh masyarakat tanpa sedikitpun bayaran atau royalti. Tetapi, sambung dia, dalam perkembangan selanjutnya merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah sebuah ciptaan terbentuk dalam wujud nyata.

“Sifat eksklusif ini memberikan kewenangan penuh kepada pencipta dalam mengelola dan mengontrol pelaksanaan haknya yaitu berupa hak ekonomi dan hak moral,” ungkap Prof. Edi.

Selain Ridwan Kamil, hadir pula pakar hukum kekayaan intelektual Universitas Indonesia, Prof. Dr. Agus Sardjono, SH., MH dan Miftah Wibowo peneliti sejarah kitab klasik ulama nusantara. Webinar ini menelankan pentingnya hak kelayaan intelektual dan kemanfaatannya bagi masyarakat luas.

Komentar

Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /var/www/html/wp-includes/functions.php on line 5581

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.