Pengumuman Peserta Lisensi dan Reverse Engineering 2021

Pengumuman Peserta Lisensi dan Reverse Engineering 2021

admin lppm April 6, 2021 Kegiatan LPPM, Kegiatan UNISBA, Pengumuman

Bandung, 07 April 2021, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Direktorat Pengembangan Teknologi Industri Deputi Bidang Penguatan Riset Dan Pengembangan Kementerian Riset Dan Teknologi /Badan Riset Dan Inovasi Nasional membuka kesempatan kepada para peneliti Lembaga Riset dan Industri di Indonesia untuk mengajukan  proposal Riset Penugasan Flagship Prioritas Riset Nasional tentang pengadaan lisensi dan rekayasa balik untuk pendanaan tahun 2021. Berikut Pengumuman yang dapat di akses di website RISTEK/BRIN dengan link https://risbang.ristekbrin.go.id/pengumuman/pengumuman-peserta-lisensi-dan-reverse-engineering-2021/.

JADWAL TAHAP SELEKSI RISET PENUGASAN FLAGSHIP RISET NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2021

Guna mendukung Program Prioritas Riset Nasional agar terjadi percepatan pencapaian target, dengan ini kami sampaikan bahwa Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional memberi kesempatan kepada peneliti lembaga riset dan industri di Indonesia untuk mengajukan proposal Riset Penugasan Flagship Prioritas Riset Nasional tentang pengadaan lisensi dan rekayasa balik untuk pendanaan tahun 2021 dengan jadwal sebagai berikut:

No. Kegiatan Jadwal
1 Penerimaaan Proposal 5 -9 April 2021
2 Presentasi Proposal 12 – 13 April 2021
3 Pengumuman Penerima Riset Penugasan Flagship Riset 15 April 2021

Pengusulan proposal dilakukan secara daring (online)

  1. Usulan riset disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama:
    [PROPOSAL]-[PRODUK PRN]-[INSTANSI PENGUSUL]-[LIMA KATA PERTAMA JUDUL PROPOSAL]*.pdf, kemudian diunggah ke tautan https://rebrand.ly/PRNLisensi dan dokumen cetak diarsipkan di institusi.

Proses pengusulan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal usulan adalah proposal dari Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, industry (BUMN atau swasta), perguruan tinggi (negeri atau swasta), dan/atau organisasi non-pemerintah yang merupakan anggota konsorsium PRN.
  2. Pembiayaan anggaran yang diajukan berbasis Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Informasi dan pertanyaan dapat menghubungi Sekretariat Lisensi dan Rekayasa Balik melalui email lisensi@ristekbrin.go.id

Jakarta, 5 April 2021
Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional
Gedung B.J. Habibie Lantai 20, Jalan M.H. Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat 10340

Komentar

Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /var/www/html/wp-includes/functions.php on line 5581

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.