Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Hibah Kemdikbudristek Tahun Anggaran 2024

Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Hibah Kemdikbudristek Tahun Anggaran 2024

Admin LPPM_2 Februari 23, 2024 Pengumuman

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) membuka Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2024. Skema yang ditawarkan pada Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

A. Program Penelitian

1. Skema Penelitian Dasar

a) Penelitian Dosen Pemula Afirmasi (PDP Afirmasi)

b) Penelitian Dosen Pemula (PDP)

c) Penelitian Pascasarjana (PPS)

d) Program Magister Menuju Dokter Sarjana Unggul (PMDSU)

e) Penelitian Fundamental (PF)

f) Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri (PKDN)

g) Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)

2. Skema Penelitian Terapan (PT)

B. Program Pengabdian kepada Masyarakat

1. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat

a) Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)

b) Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)

c) Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)

2. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan

a) Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)

3. Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah

a) Pemberdayaan Wilayah (PW)

b) Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 yang dapat di unduh disini. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 24 Februari sampai dengan 26 Maret 2024 melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/.
  2. Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
  3. Proposal yang status approval “dikembalikan” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
  4. Proposal yang status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM).
  5. Khusus untuk skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS), pengusul dapat mengisi pernyataan minat melalui laman BIMA sesuai dengan Tema KATALIS (Lampiran II) mulai tanggal 24 Februari sampai dengan 26 Maret 2024 untuk kemudian dilakukan seleksi awal oleh DRTPM. Pengusul yang lolos seleksi tahap awal akan diumumkan melalui laman BIMA.
  6. Untuk keberlanjutan Program Penelitian Multitahun mengacu pada Surat Pengumuman Keberlanjutan Penelitian Multitahun DRTPM Nomor: 0040/E5/DT.05.00/2024 Tanggal 24 Januari 2024.
  7. Untuk keberlanjutan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan mengacu pada Surat Pengumuman Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan Tahun Anggaran 2024 Nomor: 0193/E5/AL.04/2024 Tanggal 23 Februari 2024.

Komentar

Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /var/www/html/wp-includes/functions.php on line 5581

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.