Komisi Etik Penelitian Universitas Islam Bandung

Klirens Etik Riset di Universitas Islam Bandung, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, adalah langkah penting dalam memastikan bahwa setiap penelitian dilakukan secara etis dan bertanggung jawab. Komisi Etik berperan meninjau proposal penelitian untuk memastikan bahwa riset melindungi hak-hak partisipan, menjaga integritas data, dan mematuhi standar moral yang berlaku.

Sebelum penelitian dimulai, peneliti diwajibkan mendapatkan persetujuan dari Komisi Etik, yang menilai risiko dan dampak sosial dari penelitian tersebut. Proses ini tidak hanya melindungi para partisipan, tetapi juga memastikan bahwa riset dijalankan dengan adil, jujur, dan sesuai aturan.

Mematuhi klirens etik tidak hanya mencegah masalah hukum, tetapi juga mendukung reputasi dan kredibilitas peneliti. Persetujuan ini seringkali menjadi syarat bagi publikasi di jurnal ilmiah, sehingga penting bagi peneliti untuk memastikan penelitian mereka memenuhi standar etika sejak awal.



SEKRETARIAT KOMITE ETIK PENELITIAN UNISBA   

Jl. Hariangbanga No. 4-6, Tamansari, Bandung Wetan,

Kota Bandung, Jawa Barat 40116

Email : kep_soshum@unisba.ac.id / kep_saintek@unisba.ac.id