Insentif Karya Ilmiah Dosen Unisba (IKIDU)

Tujuan dari adanya Program Insentif Karya Ilmiah Dosen Unisba ini adalah untuk mendorong dan meningkatkan minat para dosen Unisba yang telah menyelesaikan penelitian yang bermutu untuk mempublikasikan hasil penelitiannya dalam bentuk jurnal/berkala ilmiah (bertaraf internasional, nasional terakreditasi, ataupun nasional tidak terkareditasi; buku (buku ajar/teks, monograf, atau referensi); prosiding (nasional ataupun internasional); serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan demikian, Unisba sebagai salah satu perguruan tinggi terkemukan di Indonesia mampu menghasilkan jumlah dan mutu Dosen yang berkualitas, yang tak hanya memiliki penguasaan keilmuan melainkan pula harus menghasilkan karya akademik yang produktif dan bermanfaat.

Karya ilmiah yang diberikan insentif terdiri dari buku, artikel dari suatu terbitan jurnal/berkala ilmiah (baik terbitan berkala internasional maupun terbitan berkala nasional yang terakreditasi) atau makalah/artikel dalam suatu prosiding dalam suatu seminar, baik seminar nasional maupun internasional.

Buku

Buku adalah suatu karya ilmiah tertulis, yang bisa merupakan pegangan untuk suatu mata kuliah, dengan substansi pembahasan pada suatu bidang ilmu, ditulis dan disusun oleh pakar bidang ilmu terkait, diterbitkan secara resmi dengan ISBN dan disebarluaskan. Karya ilmiah dalam bentuk buku yang diakui sebagai komponen penelitian untuk memperoleh insentif mempunyai kriteria sebagai berikut: a) Isi buku sesuai dengan bidang keilmuan penulis; b) Memiliki ISBN dan diedarkan secara nasional;  c) Jumlah halaman buku tidak kurang dari 200 halaman; d) Buku yang diajukan harus sudah lengkap dan memenuhi unsur: (1) Prakata, (2) Daftar Isi, (3) Batang tubuh yang terbagi dalam bab atau bagian, (4) Daftar Pustaka, (5) Glosarium, (6) Indeks (sebaiknya);  e) Diterbitkan oleh penerbit Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi dan penerbit yang merupakan anggota IKAPI; dan f) Buku dirancang dan ditulis untuk mahasiswa, serta dipergunakan oleh dosen dan mahasiswa dalam proses perkuliahan. Adapun jenis-jenis buku yang diakui untuk memperoleh insentif ini adalah

  • Buku monograf adalah buku yang berisi satu topik atau sejumlah topik penelitian yang berkaitan, yang merupakan terbitan tunggal yang selesai dalam satu jilid (tidak berseri);
  • Buku referensi adalah buku yang disusun dan diolah sedemikian rupa seperti kamus, eksiplopedia, bibliografi dan almanak untuk digunakan sebagai sumber menemukan informasi tertentu dan tidak untuk dibaca secara keseluruhan; dan
  • Buku ajar/teks adalah buku yang berisi teks pelajaran atau bahan ajar dari suatu cabang ilmu atau bidang studi, dan digunakan di perguruan tinggi untuk mendapatkan sertifikat atau gelar.

Jurnal/Berkala Ilmiah

Jurnal adalah media komunikasi ilmiah berkala yang untuk merekam dan menyebarluaskan perkembangan ilmu pengetahuan, diterbitkan secara resmi dengan ISSN dan disebarluaskan. Adapun jenis-jenis yang diakui akan memperoleh insentif adalah sebagai berikut:

  • Jurnal yang bereputasi Internasional
  • Jurnal Nasional Terakreditasi
  • Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi

Prosiding

Prosiding adalah kumpulan dari artikel/makalah ilmiah yang dipublikasikan dalam suatu acara seminar/konferensi ilmiah. Biasanya didistribusikan sebagai buku cetakan setelah seminar/konferensi usai. Prosiding berisi kontribusi yang dihasilkan para peneliti dalam seminar/konferensi tersebut. Insentif karya ilmiah dalam bentuk prosiding dibagi ke dalam dua kategori, yaitu tingkat nasional dan internasional., dengan kriteria sebagai berikut:

Untuk Prosiding Seminar Nasional

  • Ditulis dalam Bahasa Indonesia;
  • Ada editor yang sesuai dengan bidang ilmunya;
  • Memiliki ISBN/ISSN; dan
  • Diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi, yaitu organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga penelitian.

Untuk Prosiding Seminar Internasional

  • Ditulis dalam bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Rusia, Arab, Cina);
  • Ada editor yang berasal dari berbagai Negara;
  • Penulis berasal dari berbagai Negara;
  • Memiliki ISBN/ISSN; dan
  • Diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi, yaitu organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga penelitian.

HKI/Paten

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Kekayaan intelektual ini perlu ditindaklanjuti pengamanannya melalui suatu sistem perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Secara garis besar HKI terdiri dari Hak Cipta (copyright), dan Hak Kekayaan Industri (industrial property right) yang meliputi paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) dan rahasia dagang (trade secret). Jenis-jenis Insentif HaKI yang diberikan antara lain:

  • Insentif Inventor Paten
  • Insentif Pencipta Penerima Sertifikat Hak Cipta dari Direktorat Jendral HaKI
    1. Penelitian (Disertasi dan Penelitian Unggulan)
    2. Karya Ilmiah
    3. Karya Profesional
  • Insentif Inventor Paten Terdaftar
    1. Paten di beberapa Negara
    2. Paten Indonesia
    3. Paten Sederhana
  • Insentif Pemulia Perlindungan Varietas Tanaman Terdaftar
    1. PVT di beberapa Negara
    2. PVT Indonesia
  • Insentif Penerima Sertfikat Merek

Perlu diketahui bahwa insentif hanya diberikan kepada “Dosen yang sudah memiliki karya intelektual terdaftar di Lembaga HaKI” dengan melampirkan surat atau sertifikat HaKI.