Komite Etik Penelitian bidang Sosial Humaniora

Komisi Etik Penelitian Bidang Sosial Humaniora merupakan salah satu bidang etik penelitian yang di bentuk oleh Universitas Islam Bandung untuk memitigasi risiko terkait penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses pelaksanaan penelitian di bidang sosial humaniora. Dengan demikian, proses penelitian dapat terlaksana dengan baik, berbasis pada integritas dan etika serta menjamin keselamatan seluruh makhluk hidup yang terlibat di dalamnya. Kami melayani pengajuan permohonan surat kelaikan etik (ethical clearance) dari para peneliti, baik dari kalangan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, maupun umum. Kantor Komisi Etik Penelitian berada di LPPM Unisba, Gedung LPPM Unisba Lantai 2, Jl. Hariangbanga No. 4-6 Bandung.


Pengumuman Komite Etik Penelitian: Persyaratan dan Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengajuan Etik Penelitian

Sehubungan dengan proses evaluasi etik penelitian, kami mengimbau kepada seluruh pengusul untuk memperhatikan beberapa hal berikut agar ajuan etik dapat diproses secara cepat dan lancar:

  1. Kelengkapan Formulir PSP (Penilaian Persetujuan Setelah Penjelasan/Informed Consent)
    Pastikan semua poin dalam formulir PSP telah diisi secara lengkap dan sesuai dengan desain penelitian yang diajukan.
  2. Pemberian Insentif bagi Partisipan
    Dalam rangka menjaga prinsip keadilan, insentif hanya boleh diberikan kepada seluruh partisipan , atau tidak diberikan sama sekali . Pemberian insentif secara sukarela juga diperbolehkan selama tidak menimbulkan tekanan atau paksaan terhadap partisipan.
  3. Perlindungan bagi Partisipan Rentan
    Jika penelitian melibatkan kelompok partisipan rentan (misalnya anak-anak, ibu hamil, penyandang disabilitas, atau kelompok marginal lainnya), maka dalam formulir ajuan dan formulir PSP/inform consent wajib dilampirkan penjelasan mengenai:

    • Langkah antisipatif yang akan dilakukan oleh peneliti jika terjadi permasalahan akibat dampak penelitian.
    • Mekanisme perlindungan yang memadai untuk menjaga kesejahteraan partisipan selama proses penelitian.

Komitmen pengusul dalam memenuhi aspek kelengkapan administrasi dan pertimbangan etik akan sangat membantu percepatan proses review oleh Komite Etik Penelitian.

Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai panduan bagi pengusul sebelum mengirimkan ajuan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Komite Etik Penelitian Sosial Humaniora

Universitas Islam Bandung

18 Juni 2025


Dokumen yang perlu disiapkan untuk diunggah adalah sebagai berikut:

    1. Proposal/Protokol yang Sudah Disahkan Pembimbing/Lembaga
    2. Formulir Permohonan Klirens Etik Riset Sosial Humaniora (dapat diunduh di sini)
    3. Instrumen Penelitian
    4. Penjelasan Sebelum Persetujuan/PSP (Informed Consent)
    5. Surat Keterangan Hibah Penelitian (bila ada)

Prosedur pengajuan :

    • Usulan Ethical Clearance (EC) hanya dapat diajukan SEBELUM pelaksanaan penelitian
    • Bagi peneliti yang berusia dibawah 18 tahun, pengajuan Ethical Clearance (EC) dilakukan oleh pembimbing
    • Panduan Klirens Etik Riset Sosial Humaniora (dapat diunduh di sini)
    • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kep_soshum@unisba.ac.id atau admin KEP Soshum (+62 838-2281-2433)