Komite Etik Penelitian bidang Sosial Humaniora
Komisi Etik Penelitian Bidang Sosial Humaniora merupakan salah satu bidang etik penelitian yang di bentuk oleh Universitas Islam Bandung untuk memitigasi risiko terkait penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses pelaksanaan penelitian di bidang sosial humaniora. Dengan demikian, proses penelitian dapat terlaksana dengan baik, berbasis pada integritas dan etika serta menjamin keselamatan seluruh makhluk hidup yang terlibat di dalamnya. Kami melayani pengajuan permohonan surat kelaikan etik (ethical clearance) dari para peneliti, baik dari kalangan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, maupun umum. Kantor Komisi Etik Penelitian berada di LPPM Unisba, Gedung LPPM Unisba Lantai 2, Jl. Hariangbanga No. 4-6 Bandung.
Informasi penting:
-
- Usulan Ethical Clearance (EC) hanya dapat diajukan SEBELUM pelaksanaan penelitian
- Bagi peneliti yang berusia dibawah 18 tahun, pengajuan Ethical Clearance (EC) dilakukan oleh pembimbing
- Panduan Klirens Etik Riset Sosial Humaniora (dapat diunduh di sini)
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kep_soshum@unisba.ac.id
Dokumen yang perlu disiapkan untuk diunggah adalah sebagai berikut:
-
- Proposal/Protokol yang Sudah Disahkan Pembimbing/Lembaga
- Formulir Permohonan Klirens Etik Riset Sosial Humaniora Permohonan Klirens Etik Riset Sosial Humaniora (dapat diunduh di sini)
- Instrumen Penelitian
- Penjelasan Sebelum Persetujuan/PSP (Informed Consent)
- Responden usia diatas 18 tahun (dapat diunduh di sini)
- Responden Lansia atau dibawah 18 tahun, yang diisi oleh orang tua/wali (dapat diunduh di sini)
- Surat Keterangan Hibah Penelitian (bila ada)
Prosedur pengajuan :
-
- Mengirimkan email ke kep_soshum@unisba.ac.id